KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi empat warna yang berbeda.
Penerapan perubahan pelat nomor kendaraan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022.
Aturan mengenai perubahan arti dan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Simak, Warna Pelat Nomor Kendaraan Berubah Tahun Depan, Ini Rinciannya
Lihat postingan ini di Instagram
Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, dijelaskan sebagai berikut:
Dalam aturan itu disebutkan juga TNKB ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah dilihat dan teridentifikasi.
Selain itu, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.