Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati dan Pejabat di Jember Dapat Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Korban Covid-19, Pengamat: Tidak Pantas!

Kompas.com - 27/08/2021, 15:16 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mempertanyakan honor yang diberikan kepada pejabat sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Honor itu diterima Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (26/8/2021), nilai honor yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000.

Adapun, total nilai honor dari empat pejabat lantaran menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19, mencapai Rp 282.000.000.

Baca juga: Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Bupati Jember: Kami Monitor sampai Malam hingga Pagi 

Tidak pantas

Agus menilai, penerimaan honor dengan nilai fantastis itu mencerminkan perilaku para pejabat tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Ini perilaku yang tidak ada otak saja, buat apa menerima honor sebesar itu? Kan dia (pejabat) paling di kantor aja kan, sekali-kali meninjau, apa alasannya dikasih honor tambahan?" ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Menurut dia, yang seharusnya mendapat honor dengan nilai fantastis adalah petugas pemakaman yang bertugas langsung memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Alasannya, pekerjaan itu lebih berisiko daripada pejabat yang hanya bekerja dari belakang meja.

"Yang seharusnya dibayar itu yang kerja memakamkan jenazah Covid-19. Mereka itu berisiko, jadi harus dikasih gaji agak banyak daripada pejabat yang duduk-duduk di belakang meja, buat apa," ujar Agus.

"Kalau pejabatnya ngapain? Emang ikut memakamkan orang? Kan enggak. Justru petugas pemakaman yang harusnya dikasih honor bagus, dia sampai malam-malam pun harus kerja kan," kata Agus.

Ia mengatakan, pemberian honor sangat tidak pantas karena baik bupati dan pejabat penerima honor lainnya sudah mendapatkan gaji dari negara.

Selain itu, para pejabat juga telah mendapatkan tunjangan di luar gaji.

"Pejabat kan gajinya udah tinggi, udah banyak, lalu untuk apa dikasih honor lagi? Apa alasannya?" ujar Agus.

Baca juga: Pejabat Terima Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70 Juta, Polisi Panggil Bendahara BPBD Jember

Baru sekali menerima honor

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan bahwa dirinya mendapat honor sebagai pengarah tim pemakaman jenazah Covid-19.

Namun, ia mengaku baru sekali menerima honor. Hendy berdalih bahwa honor tersebut diatur dalam regulasi resmi.

"Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua dan anggota dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi," kata dia.

Ia mengakui bahwa honor sebesar sekitar Rp 100.000 dihitung dari setiap warga yang meninggal karena Covid-19 untuk mengurus pemakaman mereka sampai tuntas. Total honor mencapai Rp 70.000.000.

"Karena kami harus monitor setiap yang meninggal sampai malam hingga pagi," ujar Hendy.

Menurut dia, tingginya honor karena pada bulan Juni-Juli 2021 tercatat sebagai angka kematian tertinggi karena Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com