2. Remisi khusus (keagamaan)
Remisi keagamaan diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan yang dianut oleh narapidana dan tercantum di sistem peradilan pidana (SPP) Kepolisian.
Besaran remisi keagamaan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?
3. Remisi tambahan
Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum.
Ada tiga kategori remisi tambahan, yaitu:
Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal
4. Remisi atas kejadian luar biasa
Remisi atas kejadian luar biasa diberikan saat terjadi peristiwa di luar dugaan, seperti saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke lapas.
Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya, yang diatur oleh Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.
Pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain setengah dari masa pidana.
Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra