Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

214 Koruptor Dapat Pengurangan Hukuman, Ini Jenis-jenis Remisi yang Diberikan kepada Narapidana

Kompas.com - 22/08/2021, 20:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Remisi khusus (keagamaan)

Remisi keagamaan diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan yang dianut oleh narapidana dan tercantum di sistem peradilan pidana (SPP) Kepolisian.

Besaran remisi keagamaan adalah sebagai berikut:

  • Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan.
  • Tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan
  • Tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari
  • Tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 2 bulan.

Baca juga: Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?

3. Remisi tambahan

Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum.

Ada tiga kategori remisi tambahan, yaitu:

  • Remisi berbuat jasa kepada negara: besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
  • Remisi perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan: besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
  • Remisi melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan: besaran remisi sebesar sepertiga dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

4. Remisi atas kejadian luar biasa

Remisi atas kejadian luar biasa diberikan saat terjadi peristiwa di luar dugaan, seperti saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke lapas.

Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya, yang diatur oleh Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.

Pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain setengah dari masa pidana.

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com