Melansir pemberitaan sebelumnya, jika pekerja mempunyai rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka bantuan upah akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Sedangkan, jika belum memiliki rekening di Bank Himbara atau BSI, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.
Baca juga: Kapan Pencairan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pemilik Rekening Non-Himbara?
Bantuan ini ditujukan untuk warga Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Adapun pekerja diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Mengutip Kompas.com, 20 Agustus 2021, pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan resign masih berpeluang mendapatkan bantuan subsidi gaji dengan syarat tertentu.
“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” ujar Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.
Disebutkan bahwa tak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign.
Adapun pengecekan korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.