Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Dapatkan Vaksin Moderna Bagi Masyarakat Umum?

Kompas.com - 20/08/2021, 14:45 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat umum kini bisa mendapatkan dosis pertama vaksinasi Covid-19 Moderna usai hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan sebagai vaksin ketiga atau booster.

Kali ini, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan 5.102.300 dosis vaksin Moderna untuk vaksinasi Covid-19 di 34 provinsi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin Moderna dosis satu dan dua dapat digunakan untuk masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun.

Sementara itu suntikan Moderna sebagai booster bagi para tenaga kesehatan tetap dilakukan.

Perlu diihgat bahwa pemberian vaksin Moderna bagi masyarakat umum bukan sebagai booster, melainkan pemberian vaksin dosis pertama dan kedua.

Baca juga: Puskesmas Menteng Layani Vaksin Moderna, Sudah Ada 12 Pendaftar

Di Jakarta, vaksin Moderna hanya diberikan kepada 100.030 masyarakat umum, di mana setiap orang akan mendapat dua dosis. Total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum di Jakarta adalah sejumlah 200.060 dosis.

Siapa saja yang masuk sasaran vaksin Moderna?

Vaksin Covid-19 Moderna di Jakarta diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memiliki kondisi khusus seperti berikut:

  • Ibu hamil
  • Kondisi immunocompromised seperti ganguan autoimun
  • Penderita kanker
  • Gagal ginjal
  • Penderita lain yang termasuk komorbid berat

Syarat mendapat vaksin Moderna

Di Jakarta, pemberian vaksin Moderna diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi sejumlah syarat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Dinkes DKI Jakarta bernomor 8561/-1.772.1 menyebutkan vaksin Moderna hanya diberikan bagi:

1. Warga yang berusia di atas 18 tahun.

2. Belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua.

3. Tidak dapat menggunakan vaksin Covid-19 AstraZenecca dan Sinovac.

Hal itu dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan mana pun tidak harus BPJS dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

4. Hanya diberikan kepada masyarakat dengan KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

5. Mengisi pendaftaran di bit.ly/daftarvaksinautoimun

6. Menunggu konfirmasi lokasi dan jam melalui pesan WhatsApp atau surat elektronik paling lambat dilakukan tanggal 3 Oktober 2021, dengan interval pemberian dosis kedua selama 28 hari.

Baca juga: Golongan Masyarakat yang Bisa Dapatkan Vaksin Moderna di Jakarta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com