Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 23 Agustus

Kompas.com - 17/08/2021, 10:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 mulai hari ini, Selasa (17/8/2021) hingga 23 Agustus 2021 di Jawa-Bali.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat pada konferensi pers secara daring, Senin (16/8/2021).

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," ujar Luhut.

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut 4 Cara Mudah Tunjukkan Status Vaksinasi Covid-19

Berikut aturan lengkapnya:

Aturan lengkap PPKM Level 4

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)

3. Sektor esensial, meliputi:

  • Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.

Baca juga: Menilik Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Selama PPKM 10-16 Agustus 2021

4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu.

Batas waktu buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

5. Khusus apotek, bisa buka selama 24 jam.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Foto-foto Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai diberlakukan ganjil genap kendaraan yang melintas selama diberlakukan PPKM Level 3 mulai hari ini, Rabu (4/8/2021). Sebelumnya beberapa pekan penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Tasikmalaya, jalan pusat kota ini ditutup total.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Foto-foto Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai diberlakukan ganjil genap kendaraan yang melintas selama diberlakukan PPKM Level 3 mulai hari ini, Rabu (4/8/2021). Sebelumnya beberapa pekan penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Tasikmalaya, jalan pusat kota ini ditutup total.

7. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.

Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen atau satu meja dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.

8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.

Khusus untuk DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Cimahi, Bogor, Sumedang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Gresik dan Bangkalan akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Ketentuannya yakni:

  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.0-20.00 waktu setempat
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
  • Restoran atau kafe di dalam mall bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall atau pusat perbelanjaan
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

Baca juga: Virus Corona dan Alasan XXI Hentikan Operasional Sementara Bioskop...

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen

10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

Baca juga: Panduan Melakukan Proning untuk Tingkatkan Saturasi Oksigen Pasien Covid-19

12. Kegiatan olahraga khusus wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya menerapkan uji coba dengan ketentuan, meliputi:

  • Olahraga ruang terbuka yang dilakukan individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik
  • Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 25 persen
  • Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
  • Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi
  • Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
  • Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Penyebab Banyaknya Kematian Pasien Isoman Menurut Satgas Covid-19

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4

13. Aturan perjalanan

Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.

Baca juga: Positif Covid-19, Ini Panduan Isoman dan Cara Dapatkan Obat Saat Isolasi Mandiri

PPKM level 3

Aparat kepolisian menutup akses jalan protokol selama perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung.KOMPAS.COM/Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung Aparat kepolisian menutup akses jalan protokol selama perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung.

Ada beberapa peraturan yang berbeda dari penerapan PPKM level 3.

Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas.

Satuan pendidikan bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter.

Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut 4 Cara Mudah Tunjukkan Status Vaksinasi Covid-19

2. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00 waktu setempat
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
  • Restoran atau kafe di dalam mall bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall atau pusat perbelanjaan
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup.

Ketentuan ini sama seperti yang diterapkan pada uji coba di beberapa wilayah di level 4.

Baca juga: Kapal Pelni Jadi Tempat Isoman di Makassar, Intip Fasilitasnya...

3. Fasilitas dan kegiatan olahraga boleh dilakukan dengan ketentuan sama seperti uji coba pada PPKM level 4.

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Alasan Tes PCR Tak Bisa Langsung Muncul 1x24 Jam

13. Aturan perjalanan

Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.

Baca juga: Alasan Mengapa Harga Tes PCR di Indonesia Mahal dan Kapan Harganya Turun?

PPKM level 2

Petugas kembali melakukan penutupan jalan dengan barikade beton di Jalan Hanoman Kota Tegal yang berbatasan dengan Kabupaten Tegal seiring diperpanjangnya PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021) dini hari. Kompas.com/Tresno Setiadi Petugas kembali melakukan penutupan jalan dengan barikade beton di Jalan Hanoman Kota Tegal yang berbatasan dengan Kabupaten Tegal seiring diperpanjangnya PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021) dini hari.

Aturan PPKM level 2 sama dengan level 3, kecuali dalam hal berikut:

1. Kegiatan di sektor nonesensial diberlakukan 50 persen kerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

2. Sektor esensial, meliputi:

  • Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen
  • Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pemerintahan: 50 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 50 persen kerja dari kantor.

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat PeduliLindungi

3. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen.

4. Pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan sehari-hari bisa buka sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen.

5. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, kapasitas 50 persen, dan waktu makan 30 menit.

Baca juga: Memaknai Kibaran Bendera Putih di Tengah Pandemi di Indonesia

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan bisa melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.

Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan durasi makan maksimal 30 menit.

6. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal bisa buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu sampai pukul 20.00 dan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Spesifikasi Pesawat Kepresidenan yang Ganti Cat Merah Putih, Apa Kecanggihannya?

7. Tempat ibadah bisa mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 75 persen atau maksimal 75 orang.

8. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen. Begitu juga kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan olahraga.

9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tidak diizinkan ada hidangan makanan di tempat.

10. Transportasi umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Viral Pengibaran Bendera Putih di Sejumlah Tempat sebagai Tanda Menyerah, Bagaimana Sejarahnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com