KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 mulai hari ini, Selasa (17/8/2021) hingga 23 Agustus 2021 di Jawa-Bali.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat pada konferensi pers secara daring, Senin (16/8/2021).
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," ujar Luhut.
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut 4 Cara Mudah Tunjukkan Status Vaksinasi Covid-19
Berikut aturan lengkapnya:
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring
2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)
3. Sektor esensial, meliputi:
Baca juga: Menilik Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Selama PPKM 10-16 Agustus 2021
4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu.
Batas waktu buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Khusus apotek, bisa buka selama 24 jam.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19