Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

Kompas.com - 15/08/2021, 13:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji mulai Selasa (10/8/2021).

Tahap pertama ini, bantuan senilai Rp 947,5 miliar telah ditransfer kepada 947.499 orang penerima.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap ke rekening penerima BSU yang terdaftar di himpunan bank milik negara (Himbara) ialah BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU subsidi gaji, Anda dapat mengecek secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek BSU Rp 1 Juta, Sudah Cair ke 947.499 Orang Penerima

Syarat penerima BSU 

Salah satu syarat penerima bantuan subsidi upah yang diberikan sejak pandemi Covid-19 adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenaga kerjaan atau BPJAMSOSTEK

Lalu bagaimana cara mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan?

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh mengatakan bahwa pekerja dapat mengajukan proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan atau HRD.

"Bagi pekerja penerima upah (PU), seperti pekerja kantoran, pabrikan, dan lainnya, proses pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) melalui pengurus perusahaan/HRD," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Utoh menjelaskan, bagi perusahaan eksisting, HRD cukup melapor kepada BPJAMSOSTEK melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) yang dapat diakses di web www.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Sedangkan untuk perusahaan baru dapat melakukan pendaftaran melalui Kantor Cabang, Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai)," ujar Utoh.

Kemudian, perusahaan baru juga dapat melakukan pendaftaran di berbagai kanal pendaftaran/pembayaran offline ataupun online yang telah bekerjasama dan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK, Berikut Cara Klaim Pencairan Saldo JHT di BPJamsostek

 

Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Penerima Upah (didaftarkan oleh perusahaan) mengisi formulir pendaftar melalui kantor cabang, website resmi, atau aplikasi BPJSTKU dengan membawa berkas/dokumen sebagai berikut:

1. Surat izin usaha

2. Fotocopy KTP

3. Uang untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Mudah, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi

Sementara untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, profesi dokter, dan lainnya proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui:

  • Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Kantor cabang
  • Perisai, dan berbagai kanal pendaftaran/pembayaran offline ataupun online yang telah bekerjasama dan BPJAMSOSTEK.

Selain itu, pekerja BPU juga dapat melakukan pendaftaran melalui mitra seperti Linkaja, cermati.com atau Agen 46 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Mengisi jenis pekerjaan
3. Menentukan jenis program BPJAMSOSTEK yang dipilih.
4. Menentukan besaran upah yang dilaporkan
5. Dana untuk membayar iuran. 

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Situs Web

 

Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang membutuhkan informasi tentang BSU bisa mengakses langsung ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. 

Berikut rinciannya:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi NIK yang tertera pada KTP

3. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP

4. Isi tanggal lahir Anda

5. Tandai centang pada captcha

6. Klik "Lanjutkan"

 Baca juga: Langkah Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang atau Rusak

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek BSU Rp 1 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com