Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

Kompas.com - 15/08/2021, 13:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Penerima Upah (didaftarkan oleh perusahaan) mengisi formulir pendaftar melalui kantor cabang, website resmi, atau aplikasi BPJSTKU dengan membawa berkas/dokumen sebagai berikut:

1. Surat izin usaha

2. Fotocopy KTP

3. Uang untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Mudah, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi

Sementara untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, profesi dokter, dan lainnya proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui:

Selain itu, pekerja BPU juga dapat melakukan pendaftaran melalui mitra seperti Linkaja, cermati.com atau Agen 46 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Mengisi jenis pekerjaan
3. Menentukan jenis program BPJAMSOSTEK yang dipilih.
4. Menentukan besaran upah yang dilaporkan
5. Dana untuk membayar iuran. 

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Situs Web

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com