Pekerja Penerima Upah (didaftarkan oleh perusahaan) mengisi formulir pendaftar melalui kantor cabang, website resmi, atau aplikasi BPJSTKU dengan membawa berkas/dokumen sebagai berikut:
1. Surat izin usaha
2. Fotocopy KTP
3. Uang untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mudah, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi
Sementara untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, profesi dokter, dan lainnya proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui:
Selain itu, pekerja BPU juga dapat melakukan pendaftaran melalui mitra seperti Linkaja, cermati.com atau Agen 46 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Mengisi jenis pekerjaan
3. Menentukan jenis program BPJAMSOSTEK yang dipilih.
4. Menentukan besaran upah yang dilaporkan
5. Dana untuk membayar iuran.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Situs Web