Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati.
"Informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dan broadcast WhatsApp terkait menu tertentu di KFC yang mengandung babi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Muti seperti yang dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (13/8/2021).
Melalui surat bernomor DN09/Dir/LPPOMMUI/VIII/21 perihal update informasi klarifikasi berita hoax produk halal MUI, Muti juga menyebut menyebut bahwa isi pemberitaan dalam link (courthousenews.com) yang disertakan dalam pesan tersebut tidak ada hubungannya dengan berita yang disebarkan.
Baca juga: Ramai Flu Babi di China yang Berpotensi Pandemi, Ini Kata WHO
PT. Fast Food Indonesia Tbk atau restoran KFC di Indonesia, kata Muti, telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang sertifikat halal-nya hingga 11 Agustus 2023.
Menurut Muti, PT. Fast Food Indonesia Tbk telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik.
"Mendapatkan status nilai Sistem Jaminan Halal dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013," tutur dia.
Baca juga: [HOAKS] Filter Rokok Mengandung Darah Babi