Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Selama PPKM 10-16 Agustus 2021

Kompas.com - 14/08/2021, 12:46 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pembagian zonasi

Bagi tempat ibadah di kabupaten atau kota dengan kriteria Level 2 dan 1, selama PPKM pengaturannya berdasarkan zonasi yakni:

  • Bagi wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Bagi wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Bagi wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan / keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sesuai dengan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.

Baca juga: Ramai soal Video Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga Akhir 2021, Jubir Luhut: Tidak Benar

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com