Pembagian zonasi
Bagi tempat ibadah di kabupaten atau kota dengan kriteria Level 2 dan 1, selama PPKM pengaturannya berdasarkan zonasi yakni:
- Bagi wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Bagi wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Bagi wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan / keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sesuai dengan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.
Baca juga: Ramai soal Video Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga Akhir 2021, Jubir Luhut: Tidak Benar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.