KOMPAS.com- Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji sudah mulai cair sejak Selasa (10/8/2021).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penyaluran dana tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, bisa langsung mengencek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah ditransfer.
Namun apabila dana bantuan belum masuk, bisa mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima BSU 2021.
Berikut cara cek penerima melalui situs BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Update Pencairan BSU 2021, Cek Status Penerima lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tahun 2020
Baca juga: BSU Cair Rp 1 Juta, Simak Syarat dan Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Tahun 2021
Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Via simkah.kemenag.go.id
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), dijelaskan mengenai persyaratan penerima BSU 2021.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021
Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta
Sementara itu, bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha, dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.
Baca juga: Kawal Masa Depan, Gerakan agar Anak Korban Pandemi Tidak Kehilangan Masa Depannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.