Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan

Kompas.com - 11/08/2021, 13:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 -16 Agustus 2021.

Aturan kegiatan di wilayah dengan kriteria Level 4

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

    1.  Esensial:
        1. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
        2. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
        3. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
        4. perhotelan non penanganan karantina;
        5. industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
      Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

          - Dapat beroperasi
          dengan ketentuan:

        1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
        2. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
        3. untuk huruf e) hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 perse untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
    2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
    3. Kritikal:
      1. kesehatan
      2. keamanan dan ketertiban
      3. penanganan bencana
      4. energi
      5. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
      6. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
      7. pupuk dan petrokimia
      8. semen dan bahan bangunan
      9. obyek vital nasional
      10. proyek strategis nasional
      11. konstruksi (infrastruktur publik)
      12. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Baca juga: Tanda Kapan Pasien Isoman Covid-19 Perlu Segera Dibawa ke Rumah Sakit

        - Dapat beroperasi dengan ketentuan:
      1. untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian
      2. untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.
  1. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan
  2. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Kriteria dan Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

Tren
7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

Tren
Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Tren
Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Tren
Mempelajari Bahasa Paus

Mempelajari Bahasa Paus

Tren
7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com