Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Diperpanjang, Ini Kriteria dan Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4

Kompas.com - 10/08/2021, 15:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Berikut kriteria daerah PPKM Level 1-4

PPKM Level 1: Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

PPKM Level 2: Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.

PPKM Level 3: Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.

PPKM Level 4: Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk.

Baca juga: Daftar Tempat yang Akan Mewajibkan Bukti Sertifikat Vaksin

Peta sebaran wilayah PPKM

Berikut peta sebaran wilayah PPKM Jawa-Bali, sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, yang berlaku 10-16 Agustus 2021.

PPKM Level 4

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: 6 Cara Melaporkan Online Shop yang Terbukti Melakukan Penipuan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com