KOMPAS.com - Pemerintah mulai mewajibkan pengunjung tempat-tempat umum untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah uji coba, mengingat pandemi Covid-19 diperkirakan akan berlangsung lama.
"Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki roadmap bagaimana ke depannya kalau memang virus ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan," kata Budi, saat jumpa pers virtual melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).
Hanya mereka yang sudah divaksin yang boleh masuk atau mengakses tempat-tempat umum.
Baca juga: Ramai Kartu Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum
Berikut daftar tempat umum yang mewajibkan pengunjungnya menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19:
Uji coba penerapan wajib vaksin ini rencananya akan dimulai pekan depan.
"Atas arahan Bapak-Bapak Menko, kami akan segera melakukan field project yang akan mengatur secara digital penerapan dari protokol kesehatan di 6 aktivitas utama," jelas Budi.
Adapun 6 aktivitas utama yang dimaksud, meliputi:
Pemerintah berencana mewajibkan bukti vaksinasi bagi mereka yang melakukan kegiatan di 6 sektor tersebut.
Baca juga: 6 Cara Melaporkan Online Shop yang Terbukti Melakukan Penipuan