Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat yang Akan Mewajibkan Bukti Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 10/08/2021, 11:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mulai mewajibkan pengunjung tempat-tempat umum untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah uji coba, mengingat pandemi Covid-19 diperkirakan akan berlangsung lama.

"Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki roadmap bagaimana ke depannya kalau memang virus ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan," kata Budi, saat jumpa pers virtual melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).

Hanya mereka yang sudah divaksin yang boleh masuk atau mengakses tempat-tempat umum.

Baca juga: Ramai Kartu Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum

Berikut daftar tempat umum yang mewajibkan pengunjungnya menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19:

Tempat wajib vaksin

Uji coba penerapan wajib vaksin ini rencananya akan dimulai pekan depan.

"Atas arahan Bapak-Bapak Menko, kami akan segera melakukan field project yang akan mengatur secara digital penerapan dari protokol kesehatan di 6 aktivitas utama," jelas Budi.

Adapun 6 aktivitas utama yang dimaksud, meliputi:

  • Perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store
  • Kantor dan kawasan industri
  • Transportasi, baik darat, laut dan udara
  • Pariwisata, hotel, restoran atau event
  • Acara keagamaan
  • Pendidikan

Pemerintah berencana mewajibkan bukti vaksinasi bagi mereka yang melakukan kegiatan di 6 sektor tersebut.

Baca juga: 6 Cara Melaporkan Online Shop yang Terbukti Melakukan Penipuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com