KOMPAS.com - Selain sebagai syarat perjalanan domestik dan luar negeri, pemerintah akan menyiapkan rencana agar kartu vaksin dijadikan sebagai syarat masuk ke tempat publik.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, DIY.
"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini (sertifikat), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," kata Luhut, diberitakan Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Salah satu daerah yang mulai menerapkan hal tersebut adalah DKI Jakarta.
Baca juga: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 tentang aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota.
Sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata akan meminta masyarakat untuk menunjukkan bukti vaksinasi.
Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di tempat berikut:
Terkait kebijakan kartu vaksin sebagai syarat masuk ke tempat publik, epidemiolog Griffith Universiy Dicky Budiman mengimbau pemerintah untuk berhati-hati.
Termasuk dalam mengambil kebijakan yang dapat berpotensi diskriminatif.
"Jangan sampai diskriminatif dan membebani masyarakat, karena yang mengalami kerugian masyarakat lagi," kata Dicky kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Simak Penjelasan Jokowi...