Label yang benar juga harus memuat indikasi obat, yaitu klaim khasiat obat yang disetujui BPOM bisa membantu memperbaiki atau memelihara daya tahan tubuh.
Kemudian harus berisi pula soal aturan pakai, mengenai dosis yang disarankan sesuai usia.
Selain itu label juga harus berisi kontraindikasi dan peringatan atau perhatian jika ada larangan-larangan tertentu.
Baca juga: Bisnis Kuliner di Masa Pandemi? Simak Tips Mengolah Gorengan ala BPOM
3. Mengenal izin edar
Izin edar produk obat sendiri ada berbagai macam. Biasanya berupa tulisan POM TR/TI/TL/HT/FF + 9 digit angka.
Adapun TR adalah produk lokal, TI adalah produk impor, TL adalah produk lisensi, HT adalah herbal terstandar dan FF adalah produk fitofarmaka.
4. Simpan dan konsumsi dengan benar
Setelah produk lolos cek, maka Anda bisa segera membeli dan membayarnya untuk langsung dikonsumsi.
Di rumah, simpan obat tradisional sesuai anjuran penyimpanan yang tertera di dalam label. Apakah cukup diletakkan di suhu ruang atau malah harus masuk lemari pendingin.
Cara penyimpanan sangat berpengaruh terhadap kondisi dan keawetan obat tradisional. Karena ada beberapa jenis herbal yang tak tahan suhu panas atau justru rusak di suhu yang terlalu dingin.
Sebelum mengonsumsinya, ada baiknya Anda mengecek reaksi alergi yang bisa terjadi. Jika ada efek yang tidak diinginkan, segera berlarilah ke dokter atau fasilitas kesehatan di sekitar Anda.
Jika Anda tengah mengonsumsi obat medis, konsultasikan dengan dokter jika Anda ingin menggunakan produk herbal di waktu yang sama.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Tak Boleh Konsumsi 6 Obat Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.