Atas vonis tersebut, Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Jaksa Pinangki
Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung.
Sayangnya, JPU justru melakukan saran itu karena menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.
Baca juga: Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka