Menurutnya, jenis vaksin yang dapat digunakan untuk bumil adalah vaksin platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
"Pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," lanjut dia.
Berikut rincian syarat bumil dapat menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Sementara, ada syarat lain yang perlu diperhatikan.
Nadia mengatakan, bumil dapat divaksinasi jika tensinya kurang dari 140/90.
Kemudian, tidak ada tanda-tanda, bengkak di kaki, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur.
"Jika ada penyakit penyerta seperti diabetes melitus (DM), ginjal kronik, asma, apru atau tiroid selama terkontrol dan tidak serangan bisa mendapatkan vaksin," ucap Nadia.
Terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau biasa disebut efek samping dari vaksin, Nadia mengatakan, KIPI bisa muncul sama seperti KIPI pada masyarakat umum.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya