Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM 3-9 Agustus

Kompas.com - 03/08/2021, 14:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagaimana syarat perjalanan selama PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus?

Berikut ini rinciannya bagi calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan udara. 

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Senin (2/8/2021) malam. Selanjutnya PPKM berlevel akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Baca juga: Login PeduliLindungi.id, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin

Lalu bagaimana dengan ketentuan perjalanan domestik atau dalam negeri?

Mengacu SE Satgas nomor 16

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa untuk ketentuan perjalanan domestik masih sama seperti sebelumnya.

"Tidak ada perubahan. Masih merujuk ke SE Satgas nomor 16," kata Adita pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 16, terdapat ketentuan untuk perjalanan darat, laut, hingga udara.

Berkas yang perlu dipersiapkan berbeda-beda untuk tiap moda transportasi tersebut, seperti sertifikat vaksin, rapid test antigen, hingga PCR.

Berikut ini ketentuan lengkapnya:

1. Transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu bagi yang berasal dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2, maka wajib menunjukkan:

  • hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan Aturan Lengkapnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com