Melansir Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, proses seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan CPNS masing-masing.
Ditegaskan bahwa panitia seleksi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
Jika dokumen pelamar tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Pelaksanaan SKD?
Sedangkan pelamar yang lulus seleksi berkas, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan diajukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2021, Apa yang Perlu Diketahui?