Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download Logo HUT Ke-76 Republik Indonesia dan Panduan Penggunaannya

Kompas.com - 01/08/2021, 10:10 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia akan memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021.

Peringatan HUT ke-76 ini mengambil tema "Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh".

Adapun logo resmi peringatan HUT ke-76 terdiri dari komposisi dinamis antar bentuk gemotris yang merepresentasikan tema "Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh".

Logo dan tema HUT RI ke-76 itu telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 17 Juni 2021.

Baca juga: Bertema Indonesia Maju, Logo Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Resmi Diluncurkan

Link download

Logo dan tema HUT RI ke-76 beserta panduan penggunaannya, dapat diunduh pada tautan resmi yang disediakan oleh Kemensetneg:

Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

Tema "Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh"

Diberitakan Kompas.com, 21 Juni 2021, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, tema utama HUT ke-76 RI dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

"Tahun ini, peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia mengambil tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh," kata Eddy kepada Kompas.com, 20 Juni 2021.

Baca juga: Mengenang Sosok Bung Hatta, dari Sepatu Bally hingga Tak Mau Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Nilai-nilai ketangguhan

Logo HUT ke-76 RIKemensetneg Logo HUT ke-76 RI

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg, Bayu Gialucca Vialli mengatakan, logo HUT ke-76 RI merupakan visualisasi dari tema yang diusung tahun ini.

"Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik," kata Bayu.

Bayu mengatakan, tema tersebut lantas divisualisasikan dalam komposisi dinamis antar bentuk geometris yang sederhana, namun kokoh, dan dalam perpaduannya bergeliat dengan energi yang lincah.

Baca juga: Profil Wakil Presiden RI: Mohammad Hatta (1945-1956)

Makna logo

Bayu mengatakan, secara garis besar, ada empat makna yang diusung dalam logo HUT ke-76 RI, yaitu:

  • Stabilitas dan pembangunan
  • Gerak dan pertumbuhan
  • Ruang kebersamaan
  • Persatuan dan harapan

1. Stabilitas dan Pembangunan

Gagasan mengenai Stabilitas dan Pembangunan diwakili oleh desain angka '7' pada logo HUT ke-76 RI.

Bayu memaparkan, bentuk angka '7' diasosiasikan sebagai bagian dari 'tiang pancang' infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia.

Bentuk itu menggambarkan 'kepala Garuda' yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Profil Presiden Kelima RI: Megawati Soekarnoputri

Logo HUT ke-76 RIKemensetneg Logo HUT ke-76 RI
2. Gerak dan Pertumbuhan

Gagasan mengenai Gerak dan Pertumbuhan diwakili oleh desain angka '6' pada logo HUT ke-76 RI.

Bayu menjelaskan, bentuk angka '6' diasosiasikan sebagai 'orang dan roda yang sedang bergerak' terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi.

Baca juga: Profil Presiden Pertama RI: Soekarno

3. Ruang Kebersamaan

Gagasan mengenai Ruang Kebersamaan diwakili oleh desain jajar genjang di angka 7 dan jajar genjang sama kaki di angka 6.

Bayu mengatakan, bentuk itu diasosiasikan sebagai 'ruang' yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

"Selain itu dapat diasosiasikan sebagai bentuk 'panah' yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan," tuturnya.

Baca juga: Profil Presiden Ketiga RI: Bacharuddin Jusuf Habibie

4. Persatuan dan Harapan

Gagasan mengenai Persatuan dan Harapan diwakili oleh desain lingkaran pada angka 6.

Bayu mengatakan, bentuk itu merupakan pertanda kesempurnaan yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai.

"Bentuk ini juga dapat diasosiasikan 'persatuan' Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Profil Presiden Keempat RI: Abdurrahman Wahid

Panduan penggunaan logo

Berikut ini beberapa ketentuan penggunaan logo HUT ke-76 RI:

  1. Dalam pengaplikasiannya, ukuran logo disesuaikan dengan ukuran medianya.
  2. Pada dasarnya logo yang diaplikasikan harus mudah dilihat dan tetap terbaca secara jelas dari kejauhan.
  3. Area di sekitar logo disediakan ruang bebas sehingga logo tidak terganggu oleh teks/gambar/foto yang melintasinya.
  4. Jika ukuran logo sangat kecil, sebaiknya tagline dihilangkan sebagai pertimbangan untuk alasan teknis.
  5. Ukuran logo dalam pengaplikasiannya di berbagai media hendaknya mempertimbangkan tingkat keterbacaan yang jelas dan baik.

Baca juga: Profil Presiden Keenam RI: Susilo Bambang Yudhoyono

Dalam pengaplikasian logo, hal yang tidak boleh dilakukan adalah:

  • Mengubah warna pada tagline logo
  • Mengubah ukuran dan proporsi logo
  • Mengubah posisi tagline pada logo
  • Hanya mencantumkan outline logo tanpa warna (merah) di dalamnya
  • Memberi gradasi/pattern baru pada logo
  • Memberikan drop shadow pada logo
  • Meletakkan logo di atas background warna yang tidak kontras (misalnya background warna merah)
  • Opacity tidak tepat pada elemen grafis
  • Menambahkan elemen baru pada logo
  • Mendistorsi logo
  • Tidak menggunakan warna yang sesuai (misalnya merah yang lebih muda daripada yang ditetapkan)
  • Tidak memperhatikan batas aman logo

Baca juga: HUT Ke-75 RI, Ini Link untuk Unduh Logo HUT RI dan Panduan Penggunaannya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com