KOMPAS.com – Para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ada tiga tes yang diujikan dalam SKD yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jika dibandingkan TWK dan TIU, melansir laman Menpan, nilai ambang batas TKP paling tinggi yaitu 166.
Sementara, skor passing grade TKP meningkat dari tahun sebelumnya, 126.
Baca juga: Rincian Lengkap Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021: TWK, TKP, dan TIU
TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti-radikalisme.
Dalam Sosialisasi KemenPANRB Nomor 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, disebutkan ada 6 items yang diujikan pada TKP.
Keenam materi TKP yaitu:
1. Pelayanan Publik
Bagian ini untuk melihat kemampuan menampilkan perilaku keramahtamahan untuk bekerja efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
2. Jejaring Kerja
Bagian ini untuk melihat kemampuan membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi infomrasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
3. Sosial Budaya
Melihat apakah mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk.
4. TIK
Untuk mengetahui kemampuan memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.