Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

Kompas.com - 27/07/2021, 17:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona.

Terbaru, kebijakan PPKM yang berlaku di Indonesia disesuaikan berdasarkan level masing-masing wilayah, termasuk syarat perjalanan orang.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Regulasi disesuaikan dengan PPKM Level 1-4, yang telah berlaku sejak 26 Juli 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (27/6/2021).

Menurut Ganip, penerbitan SE Nomor 16 Tahun 2021 dilatar belakangi oleh angka positif harian kasus yang saat ini masih belum menunjukkan penurunan secara signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.

Dengan diberlakukannya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Begitu juga SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

Untuk diketahui, pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021, yang terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan 4.

Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM

Aturan perjalanan PPKM level 1-4

Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauhharus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Kategori PPKM Level 4 dan 3

Syarat perjalanan orang dalam negeri di wilayah PPKM Level 4 dan 3, yaitu:

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

  • Kategori PPKM Level 2 dan 1

Syarat perjalanan orang dalam negeri di wilayah PPKM Level 2 dan 1, yaitu:

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com