KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 secara gratis di berbagai stasiun.
Layanan ini dilakukan mulai 3 Juli 2021 bagi pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh.
Saat ini, konsumen sudah bisa mengakses layanan ini di 13 stasiun yang tersebar di Pulau Jawa.
Berdasarkan informasi resmi dari PT KAI, ke-13 stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 adalah:
Seperti diketahui, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, salah satu syarat wajib seseorang untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api adalah menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil tes Covid-19 menggunakan RT-PCR atau swab antigen.
Baca juga: Amankah Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Lewat Jasa Percetakan? Ini Jawaban Kemenkes
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Dari Program Vaksinasi Gotong Royong Berbayar, Dikritik WHO hingga Jokowi Batalkan
Masih bingung atau penasaran mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di stasiun?
1. Apakah vaksin di stasiun harus sesuai dengan domisili saya?
Jawab: Sasaran dari vaksinasi di stasiun adalah penumpang, namun karena keterbatasan stok vaksin, dinas kesehatan di beberapa daerah memiliki kebijakan memberikan vaksin kepada warga sesuai dengan domisili KTP atau yang memiliki surat keterangan domisili.
2. Jika vaksin dosis pertama dilakukan di stasiun, bagaimana dengan dosis keduanya?
Jawab: Dosis kedua bisa dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan atau di sentra-sentra vaksinasi lainnya.
3. Jika saya sudah mendapatkan dosis pertama, bolehkah saya vaksin di stasiun untuk dosis keduanya?
Jawab: Boleh, minimal 28 hari sejak vaksin pertama diberikan dan membawa sertifikat/kartu vaksin pertama. Dengan mempertimbangkan jenis dan ketersediaan vaksinnya (vaksin terbatas).
4. Apakah jenis vaksin yang digunakan?
Jawab: Hampir di semua stasiun yang memberikan pelayanan vaksinasi adalah Sinovac dan sebagian kecil AstraZeneca.
5. Apakah saya harus vaksin pada H-1 sebelum keberangkatan?