Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, yaitu laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.
2. Tetap lampirkan STRP dan hasil negatif tes Covid-19
Syarat perjalanan antarkota tetap seperti aturan sebelumnya, kemudian ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.
Syarat bagi pelaku perjalanan:
Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transprotasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam.
Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku satu kali 24 jam.
Baca juga: Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha
Pelaku perjalanan dari dan ke daerah luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT atau rapid test antigen.
"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelas Adita.
3. Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19
Kartu vaksinasi menjadi salah satu persyaratan pelaku perjalanan orang ke luar daerah kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.
Seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.
"Tetapi kesemuanya ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT PCR," ungkap Adita.
Baca juga: Pesan Penutup Luhut ketika Evaluasi PPKM Darurat: Jangan Kita Politisasi Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.