KOMPAS.com - Menjelang hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Satgas penanganan Covid-19 menyesuaikan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah.
Penyesuaian tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.
Pemberlakukan penyesuaian SE tersebut mulai 19 Juli 2021 besok.
Salah satu aturannya adalah membatasi pelaku perjalanan anak usia di bawah 18 tahun.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang dikutip dari Kompas.com mengatakan, menindaklanjuti SE dengan menerbitkan addendum SE yang saat ini masih menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan.
Pemerintah meminta anak usia di bawah 18 tahun untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu selama masa PPKM darurat.
“Dalam situasi belum terkendali, anak usia di bawah 18 tahun diminta tak melakukan perjalanan terlebih dulu,” kata dia.
Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha, Berlaku Mulai Hari Ini
Lalu perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini.
"Beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Nomor 49 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk ketentuan untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api ini akan diberlakukan wajib menunjukukan STRP maupun surat keterangan lain," ungkap Adita.
"Dan ini hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal," tambahnya.
Selain itu, dalam addendum SE Kementerian Perhubungan tersebut terdapat sejumlah aturan yang menjadi penyesuaian.
Berikut ini penjelasan aturan pelaku perjalanan selama masa libur Idul Adha 2021.
1. Pelaku perjalanan antarkota hanya sektor esensial dan kritikal
Para pelaku perjalanan antarkota dibatasi hanya untuk orang yang memiliki keperluan dalam sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Baca juga: PPKM Darurat, Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah
Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2021, keperluan yang mendesak dimaksud adalah seperti pasien dengan kondisi sakit keras atau ibu hamil yang harus didampingi oleh satu anggota keluarga.