Dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia, banyak upaya yang dilakukan pemerintah, misalnya. memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.
Caranya adalah dengan menerapkan skema vaksinasi gotong royong.
Dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong ditujukan kepada karyawan yang beban pembiayaannya ditanggung oleh perusahan.
Selain itu, vaksinasi gotong royong juga diperuntukkan bagi individu atau perorangan dengan pembiayaan ditanggung masing-masing.
Artinya, warga yang ingin mendapatkan vaksin melalui jalur ini harus membayar alias tidak gratis.
Pemerintah bahkan rencananya menyediakan 22 juta dosis vaksin Sinopharm untuk skema vaksinasi gotong royong ini.
Awalnya, vaksinasi gotong royong untuk individu berbayar ini dimulai 12 Juli 2021. Namun, pelaksanaannya ditunda setelah mendapat kritikan dari banyak pihak.
(Sumber: Kompas.com (Muhlis Al Alawi/Retia Kartika Dewi |Editor: Abba Gabrillin/Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.