Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2021 dan Tahapannya...

Kompas.com - 10/07/2021, 15:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah dijadwalkan akan menggelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2021 pada Sabtu (10/7/2021) pukul 17.00 WIB.

Sidang isbat untuk menentukan awal Zulhijjah 1442 H tersebut akan dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara daring di kediamannya di Rumah Dinas Menteri Agama, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.

“Karena masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, maka sidang isbat nanti sore, seluruhnya akan dilakukan secara daring. Bapak Menteri Agama akan memimpin dari kediamannya di Widya Chandra,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Link sidang isbat

Sidang isbat tersebut akan dilakukan secara online.

Masyarakat dapat menyimak sidang isbat tersebut secara daring melalui link berikut:

Agus mengatakan, sidang isbat kali ini melibatkan sejumlah unsur masyarakat mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam, dan sebagainya yang diundang secara online.

Baca juga: Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Kata Dewan Masjid

Tahapan

Adapun tahapan pelaksanaan sidang isbat penentuan Idul Adha 2021 tersebut dilakukan dalam beberapa tahapan.

Tahap pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal awal Zulhijjah 1442 H oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin.

Adapun sesi kedua dilakukan setelah Maghrib dipimpin Menag secara daring dengan peserta terbatas (tidak untuk umum).

Tahap kedua ini diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

Sementara untuk sesi ketiga hasil sidang Isbat 1 Zulhijjah 1442 H akan diumumkan secara telekonferensi pers yang disiarkan secara live.

Baca juga: 8 Hal yang Sering Ditanyakan Seputar CPNS Kemenag 2021

Edaran Kemenag

Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan ditiadakannya Shalat Idul Adha yang diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain shalat Idul Adha, peniadaan juga diberlakukan untuk kegiatan takbiran di masjid/mushala, takbir keliling di seluruh kabupaten atau kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapakan PPKM Darurat.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai protokol pelaksanaan Qurban.

Baca juga: Ramai Penyemprotan Disinfektan di Jalan Raya, Epidemiolog: Tidak Efektif

Pelaksanaan qurban dalam aturan tersebut dijelaskan, harus memenuhi ketentuan:

1. Penyembelihan dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih.

2. Penyembelihan dilakukan 3 hari, yakni tanggal 11-13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan.

Pemotongan dilakukan di rumah pemotongan hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca juga: Simak, Ini Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tetap Berkualitas

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

  • Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
  • Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
  • Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima
  • Dilakukan pengukuran suhu tubuh yang disediakan di setiap pintu masuk tempat penyembelihan
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  • Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca juga: Viral, Video Motor Terbakar karena Disemprot Disinfektan, Bagaimana Bisa?

Selain itu juga harus dilakukan penerapan kebersihan alat yang meliputi:

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com