KOMPAS.com – Pemerintah dijadwalkan akan menggelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2021 pada Sabtu (10/7/2021) pukul 17.00 WIB.
Sidang isbat untuk menentukan awal Zulhijjah 1442 H tersebut akan dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara daring di kediamannya di Rumah Dinas Menteri Agama, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.
“Karena masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, maka sidang isbat nanti sore, seluruhnya akan dilakukan secara daring. Bapak Menteri Agama akan memimpin dari kediamannya di Widya Chandra,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Sidang isbat tersebut akan dilakukan secara online.
Masyarakat dapat menyimak sidang isbat tersebut secara daring melalui link berikut:
Agus mengatakan, sidang isbat kali ini melibatkan sejumlah unsur masyarakat mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam, dan sebagainya yang diundang secara online.
Baca juga: Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Kata Dewan Masjid
Adapun tahapan pelaksanaan sidang isbat penentuan Idul Adha 2021 tersebut dilakukan dalam beberapa tahapan.
Tahap pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal awal Zulhijjah 1442 H oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin.
Adapun sesi kedua dilakukan setelah Maghrib dipimpin Menag secara daring dengan peserta terbatas (tidak untuk umum).
Tahap kedua ini diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.
Sementara untuk sesi ketiga hasil sidang Isbat 1 Zulhijjah 1442 H akan diumumkan secara telekonferensi pers yang disiarkan secara live.
Baca juga: 8 Hal yang Sering Ditanyakan Seputar CPNS Kemenag 2021
Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan ditiadakannya Shalat Idul Adha yang diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain shalat Idul Adha, peniadaan juga diberlakukan untuk kegiatan takbiran di masjid/mushala, takbir keliling di seluruh kabupaten atau kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapakan PPKM Darurat.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai protokol pelaksanaan Qurban.
Baca juga: Ramai Penyemprotan Disinfektan di Jalan Raya, Epidemiolog: Tidak Efektif
Pelaksanaan qurban dalam aturan tersebut dijelaskan, harus memenuhi ketentuan:
1. Penyembelihan dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih.
2. Penyembelihan dilakukan 3 hari, yakni tanggal 11-13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan.
Pemotongan dilakukan di rumah pemotongan hewan Ruminasia (RPH-R).
Baca juga: Simak, Ini Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tetap Berkualitas
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
Baca juga: Viral, Video Motor Terbakar karena Disemprot Disinfektan, Bagaimana Bisa?
Selain itu juga harus dilakukan penerapan kebersihan alat yang meliputi:
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.