Apa yang dilakukan oleh mempelai pria tersebut tidak hanya mengagetkan semua orang yang hadir tapi juga memantik emosi dari keluarga mempelai wanita hingga keributan tidak dapat dihindarkan.
Wali dari pihak mempelai wanita bahkan sempat terlibat adu jotos dengan mempelai pria. Namun beberapa orang kemudian berusaha melerai keduanya.
Di sisi lain, sang pengantin wanita tak kuasa menahan tangis lantaran sudah ditalak di hari pernikahannya.
3. Diamankan pihak kepolisian
Melihat adanya keributan di pernikahan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Atas kejadian itu, pengantin pria kemudian diamankan ke Polsek Empang untuk menghindari amukan massa.
Baca juga: PPKM Darurat di Wonogiri, Ini Aturan Baru soal Akad Nikah
4. Tidak disetujui
Keputusan mempelai pria menjatuhkan talak kepada istri yang baru dinikahinya tentu saja mengagetkan. Orang-orang pasti bertanya apa yang menjadi alasan dari mempelai pria menjatuhkan talak.
Setelah ditelusuri, Kepala KUA Empang Abdul Wahid menuturkan, penyebab pengantin pria menjatuhkan talak kepada istri yang baru dinikahinya itu lantaran tidak mendapat restu dari keluarganya.
Karena tak setuju, keluarga meminta pengantin pria tidak melanjutkan pernikahan tersebut.
"Ada keluarga yang tidak setuju mempelai pria menikahi si wanita. Mereka ini masih ada hubungan kekeluargaan," kata Abdul Wahid saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
5. Minta maaf dan rujuk kembali
Abdul Wahid mengatakan saat ini, pasangan suami istri itu telah berdamai dan keduanya telah sepakat untuk rujuk. Ia juga menjelaskan polisi turun tangan melakukan mediasi hingga pengantin pria bersedia tanda tangan akta nikah.
Proses tanda tangan dokumen pernikahan, dihadiri kedua keluarga serta didampingi pemerintah desa dan aparat kepolisian.
"Dia sudah jujur laki-laki ini kepada orangtua perempuan dan meminta maaf. Kalau dimaafkan dia akan kembali melanjutkan pernikahan."
"Makanya kita arahkan untuk rujuk kembali dan dilanjutkan tanda tangan Akta Nikah. Kalau berkas-berkas yang lain sudah," kata Abdul.
Setelah mediasi dan tanda tangan dokumen pernikahan, pasangan tersebut telah suami istri yang sah, baik secara agama maupun secara hukum negara.
(Sumber:Kompas.com/Penulis: Syarifudin | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.