Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Pengantin Pria Ceraikan Istri Beberapa Menit usai Akad Nikah

Kompas.com - 10/07/2021, 12:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

Apa yang dilakukan oleh mempelai pria tersebut tidak hanya mengagetkan semua orang yang hadir tapi juga memantik emosi dari keluarga mempelai wanita hingga keributan tidak dapat dihindarkan.

Wali dari pihak mempelai wanita bahkan sempat terlibat adu jotos dengan mempelai pria. Namun beberapa orang kemudian berusaha melerai keduanya.

Di sisi lain, sang pengantin wanita tak kuasa menahan tangis lantaran sudah ditalak di hari pernikahannya.

3. Diamankan pihak kepolisian

Melihat adanya keributan di pernikahan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Atas kejadian itu, pengantin pria kemudian diamankan ke Polsek Empang untuk menghindari amukan massa.

Baca juga: PPKM Darurat di Wonogiri, Ini Aturan Baru soal Akad Nikah

4. Tidak disetujui

Keputusan mempelai pria menjatuhkan talak kepada istri yang baru dinikahinya tentu saja mengagetkan. Orang-orang pasti bertanya apa yang menjadi alasan dari mempelai pria menjatuhkan talak.

Setelah ditelusuri, Kepala KUA Empang Abdul Wahid menuturkan, penyebab pengantin pria menjatuhkan talak kepada istri yang baru dinikahinya itu lantaran tidak mendapat restu dari keluarganya.

Karena tak setuju, keluarga meminta pengantin pria tidak melanjutkan pernikahan tersebut.

"Ada keluarga yang tidak setuju mempelai pria menikahi si wanita. Mereka ini masih ada hubungan kekeluargaan," kata Abdul Wahid saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).

5. Minta maaf dan rujuk kembali

Abdul Wahid mengatakan saat ini, pasangan suami istri itu telah berdamai dan keduanya telah sepakat untuk rujuk. Ia juga menjelaskan polisi turun tangan melakukan mediasi hingga pengantin pria bersedia tanda tangan akta nikah.

Proses tanda tangan dokumen pernikahan, dihadiri kedua keluarga serta didampingi pemerintah desa dan aparat kepolisian.

"Dia sudah jujur laki-laki ini kepada orangtua perempuan dan meminta maaf. Kalau dimaafkan dia akan kembali melanjutkan pernikahan."

"Makanya kita arahkan untuk rujuk kembali dan dilanjutkan tanda tangan Akta Nikah. Kalau berkas-berkas yang lain sudah," kata Abdul.

Setelah mediasi dan tanda tangan dokumen pernikahan, pasangan tersebut telah suami istri yang sah, baik secara agama maupun secara hukum negara.

(Sumber:Kompas.com/Penulis: Syarifudin | Editor: Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

Tren
7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

Tren
Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Tren
Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Tren
Mempelajari Bahasa Paus

Mempelajari Bahasa Paus

Tren
7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com