Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Unduh, Jangan Sebar Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Media Sosial

Kompas.com - 04/07/2021, 18:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Aturan PPKM darurat ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 3-20 Juli 2021.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi nantinya akan mendapatkan sertifikat secara tertulis maupun yang dikirimkan melalui SMS.

Sertifikat tersebut dapat dicetak menjadi kartu vaksin Covid-19 melalui link SMS 1199 atau dari aplikasi peduli lindungi dan laman pedulilindungi.id.

Meskipun dapat diunduh dan menjadi syarat perjalanan selama PPKM darurat. Masyarakat sebaiknya tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 ini ke media sosial (medsos).

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi terutama sertifikat vaksinasi tersebut.

"Para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," ujar WIko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Satgas: Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial

Wiku mengatakan sertifikat bukti vaksinasi didalamnya terdapat QR code yang dapat dipindai dan berisi data diri.

Masyarakat yang sudah divaksin dan menerima sertifikat vaksin Covid-19 diminta untuk bijak dalam menjaga data diri agar tidak terjadinya penyalahgunaan.

"Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," ujar Wiku.

Sementara itu, saat ini pemerintah sudah membuka vaksinasi Covid-19 untuk umum baik untuk lansia maupun usia 18 tahun keatas.

Mulai 1 Juli 2021, pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk umum dapat diakses melalui laman vaksin.loket.com, atau melalui fasilitas kesehatan terdekat.

Beberapa provinsi sudah mulai menjalankan vaksinasi Covid-19 untuk umum. berikut ini syarat vaksinasi bagi masyarakat umum:

1. Wajib membawa KTP dan Khusus WNI

2. Peserta berusia 18 tahun atau lebih

3. Peserta wajib membawa KTP yang masih berlaku

4. Wajib hadir 30 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher.

Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Vaksin Covid-19 Gratis untuk Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas

5. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.

6. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.

7. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.

8. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.

9. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.

10. Tidak berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar program vaksin gotong royong Tidak melayani Warga Negara Asing.

11. Tidak melayani Warga Negara Asing.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mendaftar Vaksin Covid-19 Saat PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com