Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos

Kompas.com - 04/07/2021, 09:31 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Juli 2021.

Mengutip laman Kemensos, Kamis (1/7/2021) pencairan BST bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, BST akan disalurkan untuk Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti pada April 2021.

Baca juga: Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," kata Risma

Risma mengatakan, besaran BST yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan. Pada pencairan kali ini, penerima akan langsung mendapatkan Rp 600.000.

"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan, dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar Risma.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Pencairan pekan kedua Juli

Risma menyebutkan, pencairan BST diharapkan bisa terlaksana paling lambat pada pekan kedua Juli 2021.

“Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” kata Risma.

Untuk skema penyaluran BST kepada penerima manfaat masih sama seperti sebelumnya, yakni disalurkan melalui kantor pos.

Sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Baca juga: Batas Akhir Penggantian dan Cara Penukaran Kartu ATM Lama BRI, Mandiri, BNI, dan BCA

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Sosial RI (@kemensosri)

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Bansos 2021

Cara cek penerima bansos

Diberitakan Kompas.com, 22 April 2021, pengecekan nama penerima BST dari Kemensos dapat dilakukan melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id

Berikut langkah mengecek nama penerima BST:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Masukkan nama Anda sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera pada kotak kode. Jika kode captcha tidak terlihat jelas, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  5. Lalu, klik tombol cari

Sistem akan memverifikasi nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput, lalu membandingkannya dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: Segala Hal soal Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta, dari Syarat, Cara, dan Penghitungan Besarannya

Jika terdaftar sebagai penerima

Apabila Anda dinyatakan sebagai penerima BST, akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Hasil pencarian data dalam laman tersebut akan menampilkan wilayah di mana Anda tinggal, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.

Akan muncul juga nama penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200.000 di DTKS Kemensos

Jika tidak terdaftar sebagai penerima

Sedangkan jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BST, akan muncul notifikasi yang menyebutkan bahwa Anda bukan penerima bantuan.

Notifikasi yang tertera adalah "Tidak Terdapat Peserta / PM".

Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Terbaru Cek Penerima Bansos 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com