Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 10:17 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Peraturan ini membatasi kegiatan berbagai sektor, termasuk perjalanan dengan kereta api.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan peraturan baru terkait perjalanan kereta api mulai 5 Juli 2021.

Aturan perjalanan ini berlaku bagi KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera hingga 20 Juli 2021.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Joni, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Apa saja syaratnya?

1. Surat keterangan negatif Covid-19

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Atau surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

2. Kartu vaksin

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Sementara bagi pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

3. Kondisi sehat

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com