Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lengkap Cek Bansos Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 09:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Selama dua pekan mulai hari ini 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 PPKM darurat akan diberlakukan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021) memastikan penerima bansos masih sama seperti penerima sebelumnya.

Bansos yang akan diberikan dalam masa PPKM darurat yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jumlah penerimanya sama. Lalu syarat penerima juga masih sama. Datanya dari yang sudah ada, serta data yang sudah di-clear-kan," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Penutupan Mal, Ancaman PHK hingga Cara Cek Bansos Selama PPKM Darurat

Berikut ini cara mengecek data penerima bansos yang diberikan selama masa berlakunya PPKM darurat:

1. Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID, ada tiga jenis ID antara lain ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Diketahui ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Namun jika tidak punya, anda bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

3. Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih

4. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang pilih

5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha

6. Klik "Cari"

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Pencairan dana bansos dapat dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Sementara yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com