KOMPAS.com - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan angka penularan Covid-19. Salah satunya dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan aktivitas masyarakat ini akan mulai diberlakukan selama dua pekan pada 3-20 Juli 2021.
Pelaku perjalanan jarak jauh atau antardaerah juga akan mengikuti aturan PPKM darurat ini, tidak hanya memperlihatkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19.
Berikut syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam masa PPKM darurat Pulau Jawa-Bali.
Tunjukkan kartu vaksin
Dalam aturan PPKM darurat, pelaku perjalanan jauh (pesawat, bus, atau kereta api) harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis 1.
Baca juga: PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Jauh Pakai Kartu Vaksin atau Tes Covid?
Pelaku perjalanan yang sudah disuntik vaksin dapat diunduh melalui SMS 1199 atau unduh di laman Peduli Lindungi.
Melampirkan hasil tes negatif Covid-19
Syarat bagi pelaku perjalanan khusus pesawat wajib melampirkan hasil tes swab atau PCR negatif H-2 sebelum keberangkatan.
Adapun bagi pelaku perjalanan transportasi jarak jauh lain, seperti kereta dan bus, dapat melampirkan hasil tes antigen negatif diambil H-1 keberangkatan.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Begini Cara Download dan Cetak Kartu Vaksinasi Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.