Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Penutupan Mal, Ancaman PHK hingga Cara Cek Bansos Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 07:50 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/2021).

Keputusan itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang kian hari terus mengganas.

Salah satu implementasi dari kebijakan PPKM darurat itu adalah penutupan mal atau pusat perbelanjaan. Mal ditutup sampai tanggal 20 Juli.

"Untuk sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti tidak ada mal yang dibuka. Semoga penutupan ini bisa menurnkan angka orang yang terinfeksi Covid-19 hingga mendekati 10.000 jiwa," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesatasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut sendiri ditunjuk Presiden Jokowi menjadi koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain penutupan mal, pemerintah juga melarang makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima di tempat sendiri atau pusat perbelanjaan. Warung makan hanya boleh menerima take away, dan dilarang makan di tempat (dine in).

Respons pengusaha

Penutupan mal selama PPKM darurat membuat pengusaha terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pemilik gerai yang tidak menjual kebutuhan dasar.

"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBDI) DKI Jakarta Ellen Hidayat dilansir Antara melalui Kompas Megapolitan, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja: Terpaksa PHK Karyawan

Menurut Ellen, berdasarkan panduan pelaksanaan PPKM, hanya 10 hingga 18 persen gerai yang bisa beroperasi, yaitu gerai yang menjual kebutuhan dasar seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi dan makanan minuman (food and beverage). Itu pun penjualannya dilakukan dengan sistem take away (dibawa pulang) dan sistem delivery service (layanan antar).

"Dengan adanya PPKM darurat, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," lanjut Ellen.

Ketua Umum APBDI Pusat Alphonzus Widjaja dikutip Kompas Properti menyatakan hal sama. Menurutnya, penutupan sementara ini akan membuat pusat perbelanjaan atau mal kembali terpuruk. Pengusaha dipastikan akan merumahkan banyak pekerja.

"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan, maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan," kata Alphonzus.

Baca juga: Mal Tutup 18 Hari Selama PPKM Darurat, Ini Tanggapan Pengusaha

Sementara itu, Ketua APBDI Jawa Timur Sutandi Prunomosidi meminta pemerintah menjamin bantuan sosial untuk karyawan tentan dan pekerja pemasaran atau SPG di mal yang ditutup selama PPKM darurat.

Sebab, mereka akan menjadi korban PHK seiring dengan pemberlakuan kebijakan PPKM darurat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com