KOMPAS.com - Indonesia sedang menggalakkan program vaksinasi Covid-19 yang dimulai sejak pertengahan Januari 2021 lalu.
Pemberian vaksinasi dimulai dari Presiden Joko Widodo pada 13 Januri 2021 diikuti pejabat negara juga tokoh masyarakat.
Kemudian dilanjutkan dengan kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, lansia, pelayan publik, dan seterusnya.
Baca juga: Singapura Persiapkan Hidup bersama Covid-19, Bagaimana Indonesia?
Selanjutnya, setiap orang yang telah terdata dan menjadi sasaran vaksinasi memiliki kewajiban untuk melakukan vaksinasi.
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada Pasal 13A ayat (3) disebutkan kewajiban ini gugur bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak menerima vaksin sesuai dengan indikasi yang tersedia.
Misalnya memiliki komorbid tertentu, usia tidak sesuai kriteria, dan sebagainya.
Sementara bagi mereka yang memenuhi kriteria, telah ditetapkan sebagai penerima, namun menolak untuk menerima vaksin, maka ada sejumlah sanksi yang akan diberikan.
Sanksi tersebut tertuang dalam pasal yang sama di Perpes 14/2021, tepatnya di ayat (4), bunyinya adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda".
Baca juga: Negara Mana yang Paling Banyak Melakukan Vaksinasi? Ini Link Daftarnya