Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS 2021, Simak Informasi Lengkapnya!

Kompas.com - 01/07/2021, 09:57 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah merilis informasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.6 Tahun 2021 tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2021.

Pada penerimaan CPNS kali ini, ada 2.445 formasi yang tersedia di lingkungan Kemenhub untuk jenjang pendidikan SMA hingga S-2.

Baca juga: Bisakah Peserta CPNS 2021 Gunakan Nilai SKD pada Seleksi CPNS Sebelumnya?

Berikut rincian formasinya:

  • Sektretariat Jenderal: 21 formasi
  • Inspektorat Jenderal: 24 formasi
  • Direktorat Jenderat Perhubungan Darat: 829 formasi
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut: 118 formasi
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara: 1.195 formasi
  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian: 74 formasi
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan: 9 formasi
  • Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Perhubungan: 137 formasi
  • Badan Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ): 38 formasi

Ada empat kriteria pelamar CPNS Kemenhub 2021, yaitu putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta formasi umum.

Baca juga: Update Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka sampai 21 Juli 2021

Syarat

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar CPNS Kemenhub 2021:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
  • Tidak memiliki ketergantungan atau tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA)
  • Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat
  • Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat
  • Untuk formasi jabatan Petugas Aviantion Scurity (AVSEC) dengan tinggi badan minimal 165 cm bagi laki-laki dan minimal 160 cm bagi perempuan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menerangkan tinggi badan
  • Untuk formasi jabatan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) hanya diperuntukkan bagi pelamar lakilaki dengan tinggi badan minimum 165 cm
  • Harus memiliki Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship) untuk jabatan tenaga kesehatan
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan

Registrasi dilkaukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan nomor KK.

Baca juga: Formasi CPNS 2021 di 5 Instansi yang Paling Banyak Diminati

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com