KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2021) yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total formasi sebanyak 3.937 orang.
Formasi untuk CPNS sebanyak 156 orang dan formasi PPPK sebanyak 3.781 orang.
Bagi pelamar PPPK 2021 di Pemkab Banyuwangi, tidak ada syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
”Bupati Banyuwangi mengambil kebijakan tidak ada syarat IPK, untuk memberi kesempatan seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK tanpa harus bingung dengan syarat IPK minimal,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Nafiul Huda, dikutip dari akun Instagram Pemkab Banyuwangi, @banyuwangi_kab.
Baca juga: Bisakah Peserta CPNS 2021 Gunakan Nilai SKD pada Seleksi CPNS Sebelumnya?
View this post on Instagram
Apa saja syarat untuk mengikuti seleksi PPPK pada Pemkab Banyuwangi yang tidak mensyaratkan nilai IPK tersebut?
Baca juga: BRIN Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Informasinya
Meski tidak memiliki syarat batas IPK, ada syarat umum dan khusus bagi pelamar PPPK di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Pemkab Banyuwangi yakni:
Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Untuk persyaratan khusus PPPK untuk jabatan guru, persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Pelamar yang bisa melamar terdiri atas:
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran
3. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
4. Pelamar penyandang disabilitas bisa melamar dengan persyaratan:
5. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama
6. Pelamar berstatus penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama
7. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama