Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Hendra Subrata, Buron Kasus Percobaan Pembunuhan

Kompas.com - 27/06/2021, 13:24 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hendra Subrata (81), buron kasus percobaan pembunuhan tiba di Jakarta, Sabtu (26/6/2021) pukul 19.40 WIB, setelah dideportasi dari Singapura pada hari yang sama.

Hendra diterbangkan ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 837 pada pukul 18.45 WIB.

Mengutip Harian Kompas, Minggu (27/6/2021), Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta menjelaskan, Hendra bersikap kooperatif.

Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Terpidana percobaan pembunuhan yang buron 10 tahun itu disebutkan mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan pada Sabtu (26/6/2021).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hendra telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.

Leo menyebutkan, Hendra akan dikarantina di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama beberapa hari, sebelum nantinya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Kasus Hendra Subrata

Buron Kejaksaan, Hendra Subrata, duduk di kursi roda tengah dibantu untuk memakai masker oleh petugas saat tiba di Kejaksaan Agung, Sabtu (26/6/2021)Istimewa Buron Kejaksaan, Hendra Subrata, duduk di kursi roda tengah dibantu untuk memakai masker oleh petugas saat tiba di Kejaksaan Agung, Sabtu (26/6/2021)

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (26/6/2021) Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo, pada 2008.

Perbuatan itu dilakukan Hendra di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Dia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri.

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra dengan hukuman empat tahun penjara pada 2010, dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada tahun yang sama.

Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Mengapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

Akan tetapi, sebelum dieksekusi pengadilan, Hendra sudah keburu melarikan diri.

Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun, Hendra lolos dari jeratan hukum Indonesia.

Keberadaannya akhirnya terendus saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com