Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 24/06/2021, 20:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan peminjaman uang bagi yang membutuhkan.

Namun, perlu diwaspadai adanya pinjol ilegal yang bisa menjerat nasabah dengan bunga tinggi.

Sudah banyak kasus yang bermunculan. Salah satunya seperti yang menimpa seorang guru honorer asal Semarang pada awal Juni lalu.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Diduga dari Pinjol, Ini Kata OJK

Bagaimana cara melaporkan keberadaan pinjol ilegal?

Lapor ke sini

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat dapat melaporkan adanya pinjol ilegal melalui sejumlah saluran yang tersedia.

Bisa lewat surat elektronik/email atau melalui kontak resmi OJK.

"Dapat disampaikan melalui surat tertulis, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau telepon ke kontak 157 atau whatsapp OJK 081-157-157-157," ujar Tongam kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Akan tetapi, jika masyarakat mengalami tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda atau Polres)," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Transfer Tiba-tiba Uang Rp 1,5 Juta Sempat Disebut dari Pinjol, Ini Faktanya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Imbauan polisi

Diberitakan Kompas.com, 8 Maret 2021, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono juga menyarankan hal yang sama.

"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi.

Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.

"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.

Prosedur pelaporan Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.

Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Baca juga: Kronologi Nasabah Tiba-tiba Ditransfer Uang Rp 1,5 juta, Sempat Diduga dari Pinjol

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tips Terhindar Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com