Kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen.
Sementara jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi sampai dengan pukul 8 malam.
Untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring.
Terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
Baca juga: 11 Poin Arahan Presiden soal Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021