Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terbaru, Daftar 29 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia

KOMPAS.com - Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mencatat 2 juta kasus Covid-19 pada Senin (21/6/2021).

Jumlah tersebut dicapai setelah terjadinya lonjakan kasus virus corona beberapa minggu terakhir.

Bahkan Indonesia mencatat rekor kasus Covid-19 harian tertinggi pada Rabu (23/6/2021) dengan 15.308 kasus, sehingga total kasus menjadi 2.033.421 kasus.

Dengan adanya lonjakan ini, kasus aktif pun ikut melonjak dengan 160.524. Akibatnya, banyak rumah sakit terancam kolaps karena tak mampu menampung pasien.

Seiring dengan itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga merilis peta risiko virus corona terbaru periode 20 Juni 2012.

Berikut rincian daerah berstatus zona merah, dikutip dari laman covid19.go.id:

1. Sumatera Selatan

  • Kota Palembang

2. Sumatera Barat

  • Kota Bukittinggi

3. Sumatera Utara

4. Lampung

  • Kota Metro

5. Kepulauan Riau

  • Bintan
  • Kota Tanjungpinang

6. Jawa Timur

7. Jawa Tengah

  • Wonogiri
  • Kudus
  • Pati
  • Kendal
  • Tegal
  • Semarang
  • Kota Semarang
  • Jepara

8. Jawa Barat

  • Bandung
  • Kota Bandung

9. DKI Jakarta

10. DIY

  • Sleman
  • Bantul
  • Gunungkidul
  • Kota Yogyakarta

11. Banten

  • Tangerang
  • Kota Tangerang

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Pengetatan PPKM Mikro

Seiring dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 dan menyebarnya varian Delta, pemerintah akhirnya memperkuat PPKM mikro hingga 5 Juli 2021.

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).

"Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.


Operasional pusat perbelanjaan

Kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen.

Sementara jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi sampai dengan pukul 8 malam.

Untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring.

Terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/24/093600665/terbaru-daftar-29-daerah-berstatus-zona-merah-covid-19-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke