Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengiring Jenazah Keroyok Sopir Truk, Bagaimana Aturan Prioritas Kendaraan di Jalan?

Kompas.com - 20/06/2021, 16:16 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video viral di media sosial, memperlihatkan sekelompok orang diduga pengantar jenazah bersikap arogan dan mengepung truk kontainer beserta sopirnya.

Video berdurasi 1 menit 44 detik itu sebagaimana diunggah di grup Facebook Forum Komunikasi Supir (FKS) pada Sabtu (19/6/2021).

Besarnya kendaraan membuat jalan hampir tertutup secara penuh. Namun, tiba-tiba, sejumlah pengendara motor menghentikan laju dan mengepung truk beserta pengemudinya.

Salah satu oknum yang belum diketahui asalnya terlihat memukul bagian kaca truk hingga hancur.

Lokasi kejadian diduga terjadi di Marunda, Jakarta Utara.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan prioritas kendaraan di jalan, termasuk bagi iring-iringan jenazah?

 Baca juga: Video Viral Sepeda Motor Adang Ambulans, Bagaimana Aturan Prioritas Kendaraan Saat di Jalan Raya?

Aturan prioritas kendaraan di jalan

Aturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan telah tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 134 memuat informasi seputar pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Disebutkan bahwa iring-iringan pengantar jenazah termasuk prioritas.

Berikut urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpunan Lembaga Negara RI
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI


Harus tertib sesuai aturan

Kendati diprioritaskan, kendaraan-kendaraan tersebut termasuk iring-iringan pengantar jenazah harus tetap tertib sesuai aturan.

Hal ini dilakukan agar tak merugikan pengguna jalan lain.

Mereka harus disertai pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Pasal 65 Ayat 2.

"Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain," bunyi pasal 2.

Lebih lanjut, dituliskan bahwa petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila
mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.

"Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)," bunyi pasal 3.

Sementara itu, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantaran jenazah.

Baca juga: Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda, Ini Kata Komunitas Sepeda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com