Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Komcad dan Bedanya dengan Wajib Militer

Kompas.com - 19/06/2021, 11:45 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Daya Nasional ini terdiri dari Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan.

Komponen cadangan bersifat sukarela, yang mana penggunaan Komcad hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Jika berada dalam keadaan non-aktif Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa, dan menjalankan profesi harian seperti biasa, misalnya ASN, mahasiswa, dan lain-lain.

Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun pangkat tersebut hanya digunakan pada masa aktif Komcad.

Baca juga: Spesifikasi Senjata Api SS2-V5 A1 Garapan Pindad untuk Komcad

Hak Komcad

Anggota Komcad memiliki sejumlah hak yang melekat pada dirinya, meliputi:

  1. Uang saku selama menjalani pelatihan
  2. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
  3. Perawatan kesehatan
  4. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
  5. Penghargaan

Selain itu, Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh, selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.

Begitu juga Komcad yang berstatus mahasiswa, selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Kewajiban Komcad

Adapun kewajiban bagi anggota Komcad adalah mematuhi panggilan mobilisasi yang dikeluarkan oleh negara.

Baca juga: Perkuat TNI, Program Komponen Cadangan Dibuka untuk Umum secara Sukarela

Setiap anggot Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindar dari mobilisasi, akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Begitu juga dengan mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com