Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur Vaksinasi bagi Masyarakat Umum dan Perantau di Jateng, Jatim, dan Jabar

Kompas.com - 16/06/2021, 18:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi nasional masih terus berlanjut hingga April 2022 mendatang.

Bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi, diimbau untuk segera mendaftar di fasilitas kesehatan terdekat.

Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja di perantauan.

Bagaimana syarat dan cara pendaftarannya?

Baca juga: Pemerintah Perbarui Aturan Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

Penjelasan Kemenkes

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa jika perantau belum mendapat vaksin, maka pekerja itu bisa melakukan vaksinasi dengan syarat tertentu dan dilakukan di domisili tempat pekerja itu bekerja.

"Bisa melakukan vaksinasi, syaratnya harus ada surat keterangan domisili," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Ia menambahkan, surat keterangan domisili bisa didapatkan di tempat di mana pekerja tersebut akan mendapatkan vaksin.

Diketahui, program vaksinasi saat ini yang sedang berlangsung diperuntukkan bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan lansia.

Baca juga: Belajar dari Tsunami, Kota di Jepang Berhasil Vaksinasi Covid-19 Mayoritas Penduduknya

Syarat dan prosedur

Berikut syarat dan prosedur mengikuti program vaksinasi untuk 18 tahun ke atas di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

1. Jawa Tengah

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (11/6/2021), pemerintah Jawa Tengah memberlakukan vaksinasi Covid-19 gratis untuk masyarakat umum dan petugas pelayanan publik.

Program ini terselenggara sampai Desember 2021. Vaksinasi dilayani mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB.

Syarat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di wilayah Jawa Tengah, antara lain:

  • Bawa KTP Jateng atau surat domisili Jateng dari RT setempat
  • Datang ke di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Nomor 9 Semarang.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu hingga mendapat giliran vaksin.

2. Jawa Timur

Dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Surabaya, @sehatsurabayaku, Pemerintah Jawa Timur pun melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Kesehatan Kota Surabaya (@sehatsurabayaku)

Untuk mempersiapan rencana vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas, Dinkes Kota Surabaya membuka pendaftaran online untuk vaksinasi Covid-19 melalui link https://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.

Mereka yang belum divaksin bisa mengisi form yang telah disediakan dan memilih lokasi puskesmas yang diinginkan yang terdekat dengan tempat tinggal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com