Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Ini Aturan yang Berlaku di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 14/06/2021, 12:26 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam rapat terbatas, Minggu (13/6/2021).

"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 s.d. 28 Juni 2021 (Tahap X), dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah," kataAirlangga, mengutip siaran pers, Minggu.

Baca juga: Update Corona Dunia 14 Juni: Klaster Copa Amerika | 176 Juta Kasus Covid-19

Dampak mobilitas saat Lebaran

Setelah libur Lebaran 2021, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19.

Angka keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit meningkat di 4 provinsi, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Berikut pantauan peningkatan kasus di 4 provinsi tersebut:

  • DKI peningkatan kasus lebih dari 300 persen, dengan kasus harian pada 1 Juni 2021 sebanyak 519 kasus, sementara per 12 Juni 2021 mencapai 2.455 kasus.
  • Jawa Tengah peningkatan kasus 80 persen dalam sepuluh hari terakhir, per 12 Juni 2021 penambahan kasus harian mencapai 915 kasus.
  • Jawa Barat peningkatan kasus 49 persen dalam sepuluh hari terakhir, per 12 Juni 2021 penambahan kasus harian mencapai 876 kasus.
  • Jawa Timur peningkatan kasus 89 persen dalam sepuluh hari terakhir, per 12 Juni 2021 penambahan kasus harian mencapai 358 kasus.

Berdasarkan perhitungan masa inkubasi virus, kenaikan kasus Covid-19 tidak langsung terjadi setelah masa liburan selesai.

Perlu waktu sekitar 4-5 minggu untuk melihat dampak yang ditimbulkan.

Hal ini berkaca pada 5 Februari 2021. Peningkatan kasus Covid-19 terjadi setelah libur Natal dan tahun baru.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-Lebaran Diprediksi Pertengahan Juni, Siapkah Indonesia?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com