Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan STPN 2021, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 07/06/2021, 18:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Pertanahan Negara (STPN) yang ada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka pendaftaran calon taruna untuk Tahun Akademik 2021/2022.

Informasi ini diunggah melalui akun Instagram @kemennterian.atrbpn, Senin (7/6/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn)

Melansir informasi dari laman resmi STPN, pemukaan pendaftaran ini berdasar pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 309/ SK-HK.02.02/VI/2019 dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 84-XVIII-2003.

Berikut ini adalah ketentuan dan tata cara pendaftarannya:

Baca juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2021

Program yang dibuka

Ada 2 program pendidikan di STPN yang dibuka pendaftarannya untuk tahun ini, yakni:

  • D1 Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (PPK)
  • D4 Pertanahan.

Persyaratan pendaftar

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar, yakni:

  • WNI
  • Pendidikan terakhir:
    - D1 PPK adalah lulusan SLTA/sederajat (IPA),
    - D4 Pertanahan adalah lulusan SLTA/sederajat (IPA dan IPS) atau D1 PPK
    Untuk lulusan SMK dengan jurusan tertentu juga dapat mengikuti pendaftaran calon taruna STPN baik D-1 PKK maupun D-4 Pertanahan. Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di lampiran berikut ini.
  • Batas usia:
    - D4 Pertanahan maksimal 25 tahun pada 31 Agustus 2021
    - D3 PKK maksimal 23 tahun pada 31 Agustus 2021
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Sehat jasmani dan rohani juga memenuhi standar kesamaptaan
  • Bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil tes swab antigen/PCR/GeNose
  • Bagi pendaftar D4 Pertanahan perempuan tidak dalam kondisi hamil dan wajib tidak hamil sampai awal semester V, dibuktikan dengan surat bermaterai Rp10.000
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 berisi tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.

Baca juga: 9 Lokasi SKD Dikdin Kemenhub Wajibkan Hasil Negatif PCR atau Antigen, Mana Saja?

Jadwal seleksi

Para pendaftar harus mengikuti serangkaian proses seleksi dan ujian berbasis komputer atau Computer Based Test dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

  • Pendaftaran online, pembayaran pendaftaran, dan pengisian formulir online: 4 Juni-2 Juli 2021
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi, jadwal pelaksanaan ujian, dan cetak kartu ujian; 3-5 Juli 2021
  • Pelaksanaan ujian; 12-17 Juli 2021
  • Pengumuman hasil kelulusan ujian: 19 Juli 2021
  • Tes kesehatan, kesamaptaan, wawancara, dan validasi berkas: 21-24 Juli 2021
  • Pengumuman tahap akhir: 25 Juli 2021

Cara pendaftaran

Pendaftaran di lakukan melalui laman penerimaan.stpn.ac.id , mengisi formulir dan mengunggah semua berkas yang diminta dalam bentuk scan format jpg.

Ada pun langkah-langkah pendaftaran selengkapnya dapat disaksikan melalui video tutorial berikut:


Baca juga: Ikut SKD Sekolah Kedinasan 2021, Patuhi Protokol Kesehatan Ini! 

Tidak berstatus ikatan dinas

STPN merupakan sebuah sekolah kedinasan yang kampusnya berlokasi di Yogyakarta. Meski demikian, sekolah yang berada di bawah Kementerian ini tidak berstatus ikatan dinas.

Artinya, setiap taruna yang menjalani pendidikan di STPN tidak terikat dengan perjanjian menjadi seorang CPNS ketika telah selesai melaksanakan masa pendidikan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala UPA Humas dan Kerja Sama STPN, Agung Nugroho Bimasena, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2021).

"Taruna STPN bukan ikatan dinas. Untuk prospek ke depan lulusan STPN sudah dicantumkan dalam pengumuman," kata Agung.

Prospek yang dimaksud di antaranya berkesempatan mengikuti tes CPNS atau PPPK atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sesuai formasi yang tersedia di Kementerian ATR/BPN, kementerian/lembaga lain/pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com