Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Suami Bunuh Istri dengan Tenggelamkan Kepala ke Sungai, Kades Minta Tolong dan Tak Ada Warga Membantu

Kompas.com - 06/06/2021, 18:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, berinisial SN (50), tega menghabisi istrinya, HN (45).

Pelaku membunuh istrinya dengan cara menenggelamkan korban ke sungai di belakang rumah mereka di Desa Sunvao Gempa, Kecamatan Rantau, Sabtu (5/6/2021) sore.

Pelaku ditangkap polisi saat mencoba kabur di lokasi kejadian.

Kepala Satuan Resere Kriminal Kepolisian Resor Barito Kuala, Iptu Suparli dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/6/2021) menyebutkan, pelaku membunuh korban karena cemburu. Sang suami menuding istrinya berbuat selingkuh.

"Motif sementara pertengkaran dalam rumah tangga. Pelaku mencurigai korban selingkuh," kata Suparli.

Baca juga: Kisah Tragis Seorang Istri Tewas Dibunuh Suami dengan Cara Ditenggelamkan ke Sungai, Berawal dari Cemburu

Awal kejadian

Pembunuhan itu bermula ketika pelaku dan korban terlibat pertengkaran hebat hingga terdengar oleh tetangga.

Kemudian para tetangga melapor ke kepala desa setempat bernama Nawawi karena mereka khawatir terjadi apa-apa.

Kepala desa Nawawi selanjutnya mendatangi rumah suami istri itu. Ketika Nawawi mengetuk pintu, tidak ada jawaban dari dalam rumah.

Nawawi berusaha masuk ke rumah melalui belakang. Ia mendapati pelaku tengah menenggelamkan kepala istrinya ke dalam sungai.

"Untuk meyakinkan apa yang dilihatnya, saksi Nawawi bertanya kemudian dibawa oleh pelaku sedang membunuh iblis," katanya.

Mendengar jawaba pelaku, Nawawi kemudian keluar rumah dan meminta tolong warga. Namun tak satupun warga datang membantu.

"Dia kembai ke tera belakang rumah dan menemukan korban dalam kondisi terbaring basah dan sudah meninggal dunia," kata Suparli.

Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri karena Cemburu, Kepala Desa Berteriak Minta Tolong Tak Ada yang Membantu

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala dan masih dalam pemeriksaan polisi.

Pelaku dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com