Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Firli Bahuri Anggap Perintah Jokowi Hanya Angin Lalu

Kompas.com - 05/06/2021, 06:30 WIB
Fitri Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menganggap perintah Presiden Joko Widodo sebagai angin lalu.

Sebab, pelantikan 1.271 pegawai KPK yang dilakukan Firli Bahuri baru-baru ini, dan memecat 75 pegawai KPK lainnya telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan tes wawasan kebangsaan TWK jangan dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Baca juga: KPK Tak Akan Publikasikan Nama-nama Pegawai yang Tak Lolos TWK

“Bahkan perintah Presiden dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam TWK yang diajukan sejumlah pegawai juga tak digubris,” tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/6/2021).

Tak hanya itu, pelantikan 1.271 pegawai KPK oleh Firli Bahuri pun dinilai ICW sebagai sikap arogansi pimpinan KPK.

Arogan terhadap pengabaian aturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

Baca juga: 9 Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Arogan karena bersikap abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyebutkan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh sampai merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN.

“Hingga dugaan pelanggaran etika dalam soal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK),” tegas dia.

Hal tersebut sudah sangat jelas lanjut Kurnia mengatakan, menunjukkan TWK hanya sebagai alat kepentingan Firli Bahuri dengan sejumlah pihak untuk menjalankan agenda lain diluar pemberantasan korupsi.

“Melihat hal ini semakin jelas dan terang benderang bahwa TWK ini hanya sekadar dijadikan alat oleh pimpinan KPK, dan kelompok tertentu untuk kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasa korupsi,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Diminta Segera Ambil Langkah Penyelamatan KPK 

Oleh sebab itu, ICW secara tegas meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pengangkatan bagi 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK.

Tujuh puluh lima (75) pegawai KPK yang seharusnya diangkat juga menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ICW mendesak Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” pinta Kurnia.

Gelombang Desakan ke Jokowi Semakin Kuat

Tak hanya ICW yang mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pengangkatan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK tersebut.

Persatuan Gereja-Gereja Indonesia atau PGI pun turut mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah atas tindakan pemberhentian sejumlah pegawai KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com